REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Sudjonggo belum menerima salinan surat penundaan eksekusi mati dari duo terpidana Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Meski demikian, kabar penundaan tersebut sudah sampai ke telinga keduanya.
"Suratnya belum saya terima," kata Sudjonggo kepada awak media, Rabu (18/2).
Menurut Sudjonggo, Chan dan Sukumaran memperoleh kabar penundaan eksekusi tahap dua tersebut melalui kuasa hukum dan keluarganya. Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan perwakilan kedua keluarga.
Salah satu kuasa hukum Bali Nine, Julian McMohan mengatakan Chan dan Sukumaran penundaan eksekusi tersebut menjadi kesempatan bagi keluarga untuk lebih lama bersama dan berkunjung. Keduanya juga punya lebih banyak waktu bersama teman-temannya.
"Myu dan Andrew masih ada waktu untuk berbuat baik kepada teman-temannya di Kerobokan," ujar McMohan.
Kejaksaan Agung mengumumkan penundaan eksekusi Bali Nine pada Selasa (17/2). Kepala Kejasaan Tinggi Bali, Bambang Momock Sumiarso langsung terbang ke Jakarta sehari setelahnya. Polisi dan aparat keamanan Lapas Kerobokan terus meningkatkan penjagaan. Sekitar 10 aparat berseragam polisi melakukan patroli rutin di sekitar lapas.