REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana pemilik rekening gendut Aiptu Labora Sitorus akhirnya berhasil ditangkap kembali, Jumat (20/2). Labora ditangkap oleh pihak Kejaksaan, Polri dan TNI di kediamannya di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat.
"Labora Sitorus telah berhasil dieksekusi pada pagi ini pukul 08.25 WITA," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat (20/2).
Prasetyo memaparkan dalam penangkapan tersebut dikerahkan bantuan pengamanan 600 personel Polri, 60 personel TNI AL dan 60 personel TNI AD. Menurut Prasetyo, proses penangkapan terhadap Labora tidak sampai menimbulkan keributan di masyarakat yang melindungi Labora.
"Masyarakat memahami, jadi proses eksekusi berlangsung lancar dan tidak menimbulkan suatu apapun," kata Prasetyo.
Saat ini Labora telah berada kembali di Lapas Sorong, Papua. Selanjutnya jaksa akan berkoordinasi dengan Kemenkumham, apakah akan dipindahkan atau akan tetao berada di Lapas Sorong.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Labora tidak berada di Lapas Sorong saat akan di eksekusi pada November 2014.
Labora dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong sejak 17 Maret 2014. Ternyata selama ini Labora berada di kediamannya.
Tempat itu juga merupakan lokasi PT Rotua milik Labira yang bergerak di industri pengolahan kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.