REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjadwalkan pemanggilan kedua kepada mantan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Bila pemanggilan hari ini tidak dipenuhi, maka akan diajukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat (20/2).
Menurut dia, berdasarkan UU, bila salah satu tersangka tidak memenuhi panggilan pertama maka akan dilayangkan panggilan kedua. Saat ditanyai jika panggilan kedua masih tidak dipenuhi, maka apakah akan melakukan pemanggilan paksa, kata dia, langkah itu dilakukan bila seorang tersangka tidak kooperetif memenuhi panggilan.
"Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selama dua kali," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko menyatakan ketidakhadiran kliennya karena ada beberapa kegiatan di Jakarta sehingga belum bisa menyempatkan diri. Selain itu pihaknya menilai ada kejanggalan pada surat perintah penyelidikan atau sprindik pada surat pemanggilan karena tidak mencantumkan nomor sprindik yang diduga terkesan terburu-buru dibuat.
"Dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Bila dilihat ini belum ada proses penyidikan," kata Sekjen lembaga Transparancy Internasional Indonesia itu.
Kendati Polda Sulselbar menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kedua atas kasus Abraham, kata dia, belum bisa memastikan kehadiran kliennya pada pemanggilan berikutnya, karena masih akan mengkaji perkembangan dan sikap Polri pada kasus tersebut.
Polda Sulselbar telah melayangkan panggilan pertama kepada mantan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini pada 20 Februari 2015 yang jatuh pada hari ini, namun Abraham dipastikan tidak hadir.
Sebelumnya, Abraham diduga atas tuduhan membantu pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.