Jumat 20 Feb 2015 13:54 WIB

Kepakaran Tiga Plt KPK tak Diragukan Lagi

Rep: cr05/ Red: Damanhuri Zuhri
 (dari kiri) Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP dan Wakil Ketua sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)
(dari kiri) Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP dan Wakil Ketua sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika menilai kepakaran tiga Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diragukan lagi.

Ketiga Plt yang tak lain Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji itu menurutnya bisa saling melengkapi antar disiplin ilmu satu sama lain.

"Dari segi kepakaran saya kira bagus. Cukup saling melengkapi disiplin ilmu masing-masing. Seperti hukum pidana, komunikasi publik dan praktik hukum," ujar Pasek kepada Republika, di Jakarta, Jumat (20/2).

Mantan anggota DPR RI itu mencontohkan, rekam jejak Ruki yang pernah berpengalaman membangun sistem hukum sejak pertama kali KPK berdiri. Seperti diketahui Ruki juga sempat menjadi pimpinan KPK di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Johan Budi dengan kematangan emosionalnya saat menjadi Juru Bicara KPK juga menurutnya bisa menjembatani komunikasi dengan bagus. Johan, kata dia, tidak bermasalah seperti pimpinan KPK Bambang Widjojanto ataupun Abraham Samad.

Sementara itu, kendati kepakaran Indriyanto Seno Adji dalam hukum pidana sudah tak diragukan.  Namun Indriyanto juga dinilai perlu melakukan klarifikasi ke publik soal keterlibatannya sebagai konsultan dalam kasus Century atau perkara lainnya.

Pasek menambahkan, ketiganya perlu membangun kerjasama optimal terlebih mengingat masa jabatan hanya sampai akhir tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement