REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai nama baru calon Kapolri kepada DPR RI. Pengajuan tersebut menyusul keputusan Presiden yang membatalkan Komjen Budi Gunawan.
Pengajuan nama baru tersebut resmi dilayangkan Presiden bertanggal 18 Februari 2015. Di dalam surat bernomor R- 16/Pres/02/2015, juga disertai dengan alasan Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri.
Tertulis dalam surat tiga paragraf itu, bahwa Presiden Jokowi memilih menunda pengangkatan Komjen Budi sebagai Kapolri lantaran proses hukum yang menetapkan namanya sebagai tersangka di KPK.
"Dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat, serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang defenitif, kami (presiden) mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri," demikian isi surat tersebut.
Alasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Presiden untuk melimpahkan kewenangan Kapolri kepada Wakapolri, Komjen Badrodin. Namun, dilanjutkan dalam paragraf akhir surat tersebut, presiden melihat, bahwa pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri sebelumnya menimbulkan perdebatan di masyarakat.