REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasasi yang dilayangkan oleh KPK dinilai inkonsistensi. Meski Kasasi ditolak, KPK masih bisa mengajukan PK ke MA.
Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur menilai PN Jaksel menghambat penyelesaian kasus Budi Gunawan dan KPK.
Sebab, menurut Isnur, seharusnya PN Jaksel tidak begitu saja menolak kasasi KPK. Langkah penolakan ini malah menunjukan inkonsistensi PN Jaksel dalam menyelesaikan kasus hukum.
Isnur menyebut, pada 2005 PN Jaksel sempat memproses kasasi yang diajukan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Newmont Minahasa Raya. Selain itu, Isnur menyebut banyak kasus yang sebenarnya tidak bisa dikasasi tetapi tetap diproses PN Jaksel.
Langkah PN yang menolak dinilai Isnur malah menghambat penyelesaian sengkarut KPK dan Budi Gunawan. "Untuk kasus sebesar ini seharusnya PN Jaksel bisa meminta pertimbangan MA dulu," ujar Isnur saat dihubungi Republika, Senin (23/2).
Sebelumnya PN Jakarta Selatan tidak bisa menerima berkas kasasi yang diajukan KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tak akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tak memenuhi syarat secara legal formal aturan hukum yang ada di Indonesia.