REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut, pascaputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, pengajuan gugatan praperadilan menjadi trend baru di kalangan tersangka kasus korupsi.
"Tersangka korupsi ajukan praperadilan, itu sudah jadi trend saat ini, kita lihat saja," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (24/2).
Noorhaidi menilai, putusan praperadilan kepala Lemdikpol tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memang menjadi sejarah baru di dunia hukum acara pidana di Indonesia. Apalagi, dalam kasus penetapan tersangka korupsi.
Namun, hasil putusan itu tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi para tersangka lain yang hendak mengajukan praperadilan. "Hakim Sarpin kan dalam putusannya dalam lingkup wewenang, bukan pada pokok pembuktian tersangkanya, kalau pembuktian tersangka, ya itu ranahnya peradilan umum," ujar Noorhaidi.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu juga mengatakan, dalam kasus Suryadharama Ali yang mengajukan praperadilan, tidak bisa disamakan dengan kasus praperadilannya Budi Gunawan. Noorhaidi menyebut, kalau salah satu argumen kuasa hukum SDA tentang alat bukti, maka pembuktiannya di ranah peradilan umum.