REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Sebanyak 23 papan reklame tak berizin kembali dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Senin (23/2) malam. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembongkaran yang dilakukan pada Sabtu (21/2) lalu.
“Sebelumnya kita sudah membongkar 21 reklame karena terlewat dua lagi dilanjutkan kemarin malem jadi sekarang ada 23 yang dibongkar reklame tak berizin,” ujarnya saat dihubungi di Bandung Selasa (24/2).
Nono menuturkan sudah ada 108 reklame yang telah dibongkar sampai hari ini di 2015. Namun, jumlah tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah reklame yang melanggar di Kota Bandung.
Ia mengungkapkan masih ada sekitar 2000 papan reklame yang melanggar di Kota Bandung dengan berbagai jenis dan ukuran. Hampir 20 persen dari jumlah tesebut berasal dari reklame rokok. Kebanyakan kata Nono, reklame yang melanggar tersebut selain tidak berizin, juga karena berada di kawasan yang terlarang.
Beberapa kawasan tersebut yakni seperti rumah sakit, sekolah, jalan utama dan kawasan bebas rokok lainnya. Untuk pengawasan tersebut, pihaknya juga terus melakukan penindakan terhadap sejumlah reklame tersebut.
“Tapi anehnya mereka memaksakan, izin ada pajak ada tapi naskahnya yang dibayar itu bukan rokok, tapi izin yang lain, di Bandung kan memang belum ada aturan diperbolehkan, pemasangan reklame rokok, penempatan reklame rokok harus disesuaikan lokasinya,” ujarnya.