REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga mengatakan telah memikirkan langkah praperadilan sejak lama.
Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 SDA mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Andreas, dari perkembangan hukum selama ini, sudah ada beberapa putusan praperadilan yang dikabulkan di luar yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Ia menyebutkan, salah satunya adalah putusan hakim PN Jaksel pada tahun 2012 yang menyatakankan bahwa penetapan tersangka kasus Chevron tidak sah.
"Jadi memang SDA itu sudah mengkonsultasikannya dari jauh-jauh hari. Kita sudah mengetahui kasusnya sejak awal. Kita meneliti betul apa tindakan yang dituduhkan. Kita nggak ngerti tuduhan dari KPK ini," kata Andreas di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Meski begitu, Andreas tidak menampik langkah praperadilan tersebut diambil karena langkah serupa yang diambil Komjen Pol Budi Gunawan. "Kita semua memperhatikan apa yang terjadi di dunia hukum kita pastinya," ujarnya.
Andreas pun mengatakan, langkah praperadilan tersebut bukan merupakan upaya menghalangi proses penyidikan.
"Saya rasa jauh lah. Ini kita mau lihat sebagai upaya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-hak dia, kecuali yang kami lakukannya diluar hukum," kata Andreas.