Selasa 24 Feb 2015 16:23 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Terpidana Mati Habiskan Waktu Luang dengan Melukis

Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kedua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau yang dikenal dengan istilah "Bali Nine" mengisi waktu luang dengan melukis dan berolahraga.

"Myuran Sukumaran mengisi waktu dengan melukis dan Andrew Chan berolahraga," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Krobokan, Kabupaten Badung, Selasa (24/2).

Menurut dia, menjelang rencana pemindahan untuk dieksekusi kedua terdakwa kondisinya masih baik dan tidak ada perubahan dibanding sebelumnya. Selain itu, kedua keluarga terpidana mati tersebut secara rutin melakukan kunjungan ke lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Bahkan dalam beberapa kesempatan keluarganya saat meninggalkan lapas membawa lukisan hasil goresan tangan dari Myuran. Sementara itu, semenjak isu pemindahan kedua terpidana asal Negeri Kanguru itu pengamanan di lapas ditingkatkan dan Kalapas Denpasar, Sudjonggo secara rutin melakukan kunjungan pada malam hari.

Namun, setiap diwawancarai oleh para awak media, Sudjonggo menepis melakukan kunjungan khusus terhadap kedua napi yang akan segera dieksekusi tersebut. Sudjonggo mengaku melakukan kunjungan rutin dan melihat perkembangan semua napi di lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Terkait rencana pemindahan kedua napi itu belum ada kejelasan sehingga mengakibatkan puluhan awak media berjaga-jaga sepanjang siang dan malam di sekitar lapas tersebut. Rencananya kedua terpidana mati itu akan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan menggunkan jalur udara untuk segera dieksekusi.

Kelompok "Bali Nine" terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement