REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pertimbangan Partai Golkar mengajukan surat permohonan intervensi ke Mahkamah Partai. Menurut anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung surat itu sudah diajukan pada hari Selasa (24/2) ini. Namun belum ada kepastian apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh mankamah partai
Sebab menurutnya, anggota dewan pertimbangan partai belum bertemu dengan anggota mahkamah partai. Sehingga surat permohonan intervensi hanya dititipkan ke DPP Golkar Slipi. Padahal besok Mahkamah partai akan mengadakan rapat untuk menghadapi pengadilan Jakarta Pusat.
"Surat sudah dititipkan ke DPP, semoga surat itu diterima salah satu anggota mahkamah partai," ujarnya.
Akbar mengatakan, surat permohonan intervensi dibuat dan ditandatangani oleh 12 anggota Dewan pertimbangan. Dalam surat tersebut, dewan pertimbangan meminta intervensi atas dasar kelaziman peradilan sengketa perdata Tata negara dan Mahkamah Konsitusi.
Ia melanjutkan, Dewan Pertimbangan menginginkan permasalahan partai bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, tidak mungkin permasalahan Golkar bisa diselesaikan di pengadilan.
Sebab masalah di Golkar harus selesai di April 2015 karena akan mempersiapkan agenda untuk Pilkada serentak di Desember 2015. Walaupun, Aburizal Bakrie tetap bersikukuh ingin meyelesaikan masalah lewat pengadilan.
Menurutnya pengadilan di Jakarta Barat telah mengembalikan masalah ini ke internal partai. Sebab itu dewan pertimbangan juga menyarankan agar masalah ini tidak dilanjutkan lagi ke pengadilan.
"Sebab setiap hasil keputusan bisa dikasasi kembali. Prosesnya akan memakan waktu lama, sedangkan April sebentar lagi," jelasnya.
Akbar meminta, seluruh saran dan pertimbangan Dewan pertimbang dapat dipahami dan dijadikan pertimbangan kembali oleh Mahkamah partai golkar. Karena Dewan pertimbangan dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai (AD dan ART) Golkar.