REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan audit terhadap maskapai Lion Air. Audit dinilai perlu dilakukan agar peristiwa delay besar-besaran pekan lalu tidak kembali terjadi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Mohamad Said, mengatakan, telah ada kesepakatan dari Komisi V, Kemenhub, dan Lion Air, untuk mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lion Air. Komisi V juga meminta agar Lion Air segera menyusun Standard Operational Procedure (SOP).
“Kalau sudah jadi semua, jangan sampai terulang lagi masalah keterlambatan hingga bisa meresahkan masyarakat,” ujar Muhidin, saat dihubungi ROL, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk sisi manajerial, sumber daya manusia (SDM), finansial, dan operasional. Evaluasi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap transportasi udara yang beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat.
“Pertumbuhan penggunaan transportasi udara sampai 14 persen rata-rata nasional,” paparnya.
Menurutnya, audit sebaiknya tidak hanya dilakukan Lion Air, tapi juga oleh semua maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dapat secara tegas ditegakkan kembali dan dipahami oleh semua maskapai.