Rabu 25 Feb 2015 13:46 WIB

DPR Desak Kemenhub Audit Lion Air

Rep: C09/ Red: Ani Nursalikah
Suasana kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit terhadap maskapai Lion Air. Audit dinilai perlu dilakukan agar peristiwa keterlambatan besar-besaran pekan lalu tidak kembali terjadi.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan telah ada kesepakatan dari Komisi V, Kemenhub, dan Lion Air untuk mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lion Air. Komisi V juga meminta Lion Air segera menyusun standar prosedur operasional (SOP).

“Kalau sudah jadi semua, jangan sampai terulang lagi masalah keterlambatan hingga bisa meresahkan masyarakat,” ujar Muhidin, saat dihubungi ROL, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk sisi manajerial, sumber daya manusia (SDM), finansial, dan operasional. Evaluasi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap transportasi udara yang beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat.

“Pertumbuhan penggunaan transportasi udara sampai 14 persen rata-rata nasional,” ujarnya.

Menurutnya, audit sebaiknya tidak hanya dilakukan Lion Air, tapi juga oleh semua maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dapat secara tegas ditegakkan kembali dan dipahami semua maskapai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement