REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komedian sekaligus tokoh Betawi, Mandra Naih hari ini memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Mandra dipanggil sebagai saksi atas kasus kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga menjerat dirinya.
Saat di Kejaksaan Agung, Mandra yang mengenakan kemeja hijau lengan panjang tidak mau memberikan banyak komentar dan langsung masuk ke dalam gedung bundar. "Tanyakan saja sama pengacara saya ya," ujar Mandra, Rabu (25/2).
Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menjelaskan kliennya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah," jelas Sonie.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.
Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.