REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie membantah kesan bahwa Bareskrim mengganggu penyidik KPK dengan menyeret nama mantan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Kesan bahwa penyidik menganggu kinerja penyidik KPK tidak benar, kami hormati dan tidak menganggu. Tapi, korban meminta agar ditindaklanjuti," kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Menurut Ronny, nanti akan dilihat apakah kasus tersebut bisa dibawa ke pengadilan atau tidak. "Saat itu bisa dilihat apakah Polri benar melayani masyarakat atau tidak," ujarnya.
Adapun penahanan untuk Novel, kata Ronny akan menjadi bahan pertimbangan. Penahanan, sambung Ronny, dilakukan apabila dalam penyidikan menemui hambatan, seperti tersangka yang hendak melarikan diri.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya pun sudah ditagih Kejaksaan Agung terkait berkas perkara kasus yang menyeret nama mantan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Waseso mengatakan, kasus Novel sudah memasuki tahap kedua atau P21. Sehingga penyidik tinggal melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih sama Kejaksaan," ujar Waseso.