REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menahan pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan Mandra telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (25/2) dengan kapasitas sebagai saksi.
"Hari ini (Rabu) diperiksa sebagai saksi. Rencananya akan diminta keterangan sebagai tersangka pada pekan depan," katanya.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Kapuspenkum menyatakan Mandra diperiksa bersama tersangka Yulkasmir sedangkan tersangka Iwan Chermawan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengurus cucunya yang dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda Depok karena sakit flak paru-paru.
"Pemeriksaan Mandra soal kronologis keikutsertaan PT Viandara Production dalam pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012," katanya.
Sementara itu, Mandra tidak mau memberikan komentar terkait dengan kasusnya tersebut saat hendak diperiksa.
Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pembengkakan (mark up).