Rabu 25 Feb 2015 20:31 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Media Australia: Proses Eksekusi Mati Sudah 90 Persen

Rep: C84/ Red: Indira Rezkisari
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Waktu eksekusi mati untuk terpidana mati kasus narkoba tak hanya ramai di media-media Indonesia melainkan juga Australia. Seperti yang diberitakan salah satu media Australia, Sidney Morning Herald (SMH), pada Rabu (25/2).

SMH memberitakan bahwa proses eksekusi mati kepada dua gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah mencapai 90 persen.

Duo Bali Nine itu diberitakan akan dieksekusi bersama 10 terpidana mati lainnya. Keputusan itu diambil karena Indonesia menolak tekanan internasional agar memikirkan kembali rencananya untuk mengeksekusi massal. Intervensi yang dilakukan negara lain dinilai pemerintah Indonesia sebagai penghinaan terhadap kedaulatan negara.

Pengajuan banding yang dilakukan pengacara duo Bali Nine asal Australia Julian McMahon tampaknya tidak menyurutkan langkah pemerintah Indonesia untuk tetap pada pendiriannya melakukan eksekusi ini.

"Saya memohon Presiden RI dan jaksa agung untuk tidak terganggu tentang kedaulatan dan penggunaan kekuasaan. Kami sepenuhnya memahami dan menghormati hal-hal itu," ujarnya. "Kasus ini tentang kemanusiaan, dan kemanusiaan tidak dibatasi oleh kedaulatan," sambungnya.

Pengacara duo Bali Nine mendesak pemerintah Indonesia untuk menghormati aturan hukum dan menunda eksekusi sampai mereka telah melakukan semua upaya hukum yang diperbolehkan.

"Jaksa agung tidak dapat mengabaikan proses hukum. Dia harus menghormati proses hukum karena Indonesia merupakan negara hukum," ujar Todung Mulya Lubis, pada Rabu (25/2) setelah mengunjungi penjara Kerobokan di Bali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement