Rabu 25 Feb 2015 22:14 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Brasil-Australia Tolak Hukuman Mati, DPD: Hiraukan Saja

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Karta Raharja Ucu
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan kepada pemerintah untuk melanjutkan eksekusi mati terhadap gembong narkoba, terus mengalir. Menurut DPD RI, keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi kepada gembong narkoba sudah benar.

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menilai, narkoba merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang berdampak melumpuhkan sendi kehidupan masyarakat secara luas.

"Pada hakekatnya kejahatan narkoba sasarannya itu adalah merusak otak manusia," kata Farouk dalam dialog kenegaraan ‘Hukuman Mati’ bersama pakar hukum pidana Romli Kartasasmita dan Haris Azhar dari Kontras di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (25/2).

Menurutnya, jika otak sudah rusak, maka manusia itu pun akan rusak pola pikir dan perilakunya. "Pada akhirnya nanti bila meluas masyarakatnya pun ikut pula rusak. Itulah yang merugikan kemanusiaan dan anak bangsa ini. Jadi penolakan grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo atas kasus hukuman mati terpidana narkoba benar adanya,” tegas Farouk.

Karena itu, ia meminta pemerintah menghiraukan kecaman Australia dan Brasil karena warga negaranya yang jadi gembong pengedar narkoba akan dihukum mati. Sama halnya dengan Indonesia, mereka harus dapat memahami proses dan penegakan hukum di Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement