REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar sosiologi pedesaan IPB Ivanovich Agusta menyarankan agar operasional Undang-Undang tentang Desa perlu pengawasan yang ketat.
"Hal penting seperti pemanfaatan pendanaan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, maka harus diawasi secara ketat," katanya dalam diskusi operasional UU Desa di Jakarta.
Menurut dia, implementasi UU Desa terkait pemberian dana sebesar Rp750 juta setiap desa, belum tentu efisien dalam mengurangi beban kemiskinan dan kesejahteraan.
"Memang bagus pendanaannya, tapi apakah masyarakat desa tertinggal bisa memanfaatkan nominal uang sebesar itu. Jangan-jangan malah dimanfaatkan pihak tertentu," ujarnya.
Ia menilai tidak harus semua desa tertinggal mendapat bantuan Rp750 juta. "Nominal tidak harus sama, karena kebutuhan setiap daerah berbeda," katanya.
Menurut dia, bisa saja dalam satu desa membutuhkan lebih dari Rp750 juta atau bisa juga kurang dari itu, jika sudah tergolong berkembang.
Selain itu, lanjut Ivanovich, setiap provinsi benar-benar harus mengetahui keadaan kesejahteraan masyarakatnya untuk pemetaan pembangunan. "Data harus akurat, setiap kepala desa juga harus melapor pada pemerintah provinsi, supaya alur lebih tertata," tuturnya.
Selebihnya, ia berharap pembangunan tidak hanya perbaikan infrastruktur, tetapi bisa melebar pada pendidikan atau bimbingan pengembangan sumber daya manusia.
"Infrastruktur yang baik belum menjamin mengurangi kemiskinan, sayang dananya jika nanti habis hanya untuk membuat jalan saja, maka itu perlu ada bimbingan dan pengawasan," katanya.