REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, PN Jaksel mengundur sidang praperadilan perdana Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada (4/3) diundur menjadi (16/3).
"Diundur karena domisili pemohon, Suryadharma Ali di Jakarta Pusat," kata Made saat dihubungi, Kamis (26/2). PN Jaksel akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PN Jakpus terkait domisi Suryadharma. "Karena proses pemanggilan pemohon yang berada di Jakarta Pusat tidak cukup satu minggu, pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus."
Perlu diketahui, kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (23/2), menjadi inspirasi bagi tersangka Suryadharma Ali. Mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2).
Alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.
Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU. Tim kuasa hukum menganggap, hal tersebut berkaitan dengan tulisan 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang disebutkan ingin menjadi wakil presiden Joko Widodo pada saat itu.