REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/2). Pengacara BW, Lelyana Santosa mengatakan, kliennya tersebut masih ada urusan di internal KPK yang harus diselesaikan.
"Pak BW hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK sehingga KPK akan mengirimkan surat langsung ke Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Menurutnya, sampai saat ini BW masih beraktifitas seperti biasa di KPK. Bahkan, tak sedikit urusan yang harus diselesaikannya. Namun, Lelyana tak menjelaskan urusan yang harus diselesaikan tersebut. Hanya saja, menurut Lelyana, BW tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan apapun atas nama KPK.
"Urusan internal, ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif lho bukan mantan jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengkeda Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari setelah dilaporkan pada 15 Januari oleh politikus PDIP Sugianto Sabran.