REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang jurnalis asal Australia, dipulangkan ke negaranya karena tidak memiliki surat izin melakukan peliputan. Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Eko Setiawan menyatakan, wartawati tersebut bernama Candace Joy Sutton dari harian Daily Mail Australia.
"Saat kami periksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin melakukan kerja jurnalistik," katanya, Jumat (27/2).
Ia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan Kamis (27/2), Candace hanya mampu menunjukkan passport dan visa. Namun visa yang ditunjukkan ternyata berupa visa on arrival yang biasanya hanya digunakan oleh para turis dan hanya berlaku untuk kunjungan singkat.
"Untuk melakukan kegiatan jurnalistik, para jurnalis tidak bisa hanya memiliki visa seperti itu. Tapi harus memiliki izin peliputan dari Kementrian Luar Negeri," katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Eko menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi pusat. Dari hasil koordinasi ini, diputuskan bahwa Candace Joy Sutton harus dipulangkan ke negaranya.
"Sekarang sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Informasinya, nanti malam akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Eko menyebutkan, Candace tak bisa mengelak karena kedapatan sedang melakukan wawancara di Hotel Dafam Cilacap. Saat itu, Candice mewawancari pihak keluarga dari salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi.
Mengetahui hal ini, petugas imigrasi Cilacap meminta Candace menunjukkan izin melakukan kegiatan jurnalistik. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin yang diminta, Candace pun dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa. "Setelah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi pusat, akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan harus dipulangkan ke negaranya," jelasnya.
Sejak awal Februari 2015 lalu, dermaga Wijayapura memang banyak dikunjungi wartawan asing. Namun kebanyakan, para wartawan yang sudah mulai melakukan kegiatan peliputan adalah wartawan dari Australia.
Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati ini, Eko menyatakan, pihak imigrasi memang semakin meningkatkan pengawasan pada orang asing. "Setiap hari, ada petugas kita yang keliling di lokasi-lokasi yang mungkin didatangi oleh wartawan asing. Bila wartawan bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat izin melakukan peliputan, maka kita akan mengambil tindakan tegas," katanya.