REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menegaskan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menyatakan keabsahan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
"Putusan PTUN 25 Februari itu tidak sedikit pun mengabsahkan hasil-hasil Muktamar Jakarta, sehingga Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati tidak pernah dikenal dalam dokumentasi negara/lembaran negara," katanya dalam pesan yang diterima Antara, Jumat (27/2).
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Djan Faridz untuk membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Namun PTUN tidak memutus keabsahan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta.
Romahurmuzy mengatakan, keputusan tersebut belum berlaku final, mengingat saat ini pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Untuk itu, Romahurmuzy mengatakan pihaknya masih merupakan pengurus PPP yang sah, hingga keputusaan hukum yang final.
"Yang tercatat sebagai DPP PPP sesuai Berita Negara Nomor 90 tahun 2014, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah DPP PPP di bawah M. Romahurmuziy dan Aunur Rofik," katanya.