REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku sudah menerima amar putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, sudah diterima," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (27/2).
Perlu diketahui putusan praperadilan diputuskan sepekan yang lalu, Senin (16/2). Dari amar putusan berisi tentang adanya penyidikan yang dilakukan KPK dengan tidak sah. Hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK.
Dalam putusan Sapardi menyatakan sprindik pada (12/1) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas kekuatan hukum yang tetap. Kemudian penyidikan terkait perisitiwa pidana yang berhubungan dengan pemohon tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum, sehingga tidak punya hukum yang mengikat.
Sehingga, menurut Sapardi, KPK tidak bisa mengusut kasus Budi Gunawan karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti yang diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Hakim juga menganggap bahwa Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum serta penyelenggara negara. Hal tersebut bertentangan dengan penetapam tersangka Budi Gunawan oleh KPK di mana kasus yang disangkakan terkait jabatannya Budi Gunawan sebagai penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kemudian, dalam putusannya, Hakim juga menganggap kasus Budi Gunawan tidak termasuk dalam kualifikasi menarik perhatian yang meresahkan masyarakat. Selain itu, menurutnya tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat jenderal bintang tiga tersebut.