REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten mengungkapkan, saat ini sedang marak pemuda mabuk dengan menkonsumsi obat-obatan keras yang yang dijual di apotek yang biasanya digunakan untuk menyembuhkan penyakit.
"Obat analgesik biasa, sekarang sedang ramai dipergunakan oleh anak muda. Efeknya tidak seberapa membuat mabuk, tapi tetap sangat berbahaya, seperti tramadol HCI," kata kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Mohamad Kashuri di kantornya, Ahad (1/3).
Obat-obatan keras dan psikotropika tersebut membuat penggunanya mengantuk, sedasi, hingga mabuk. Sehingga sangat berbahaya jika sampai dijual bebas dan disalah gunakan oleh masyarakat umum. Karena harus ada resep dokter jika ingin mendapatkannya.
"Itu obat keras dengan label K, penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Ada juga obat prikotropik yang penggunaannya juga memang harus dengan resep dokter dan pengawasannya juga harus ketat," terangnya.
BPOM Banten sendiri berhasil mengamankan obat-obatan keras yang dijual bebas di toko umum wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mencapai 194 jenis dan bernilai Rp 38 juta.
"Ini toko biasa tapi melakukan kegiatan seperti apotek. Dengan tersangka dalam proses pemberkasan berinisial E," tegasnya.