Senin 02 Mar 2015 09:57 WIB

Anggota DPRD Sumbawa Barat Pakai Ijazah Palsu

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh SK, oknum anggota DPRD Sumbawa Barat, ke Kejaksaan.

Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Hofni Nevabureni, dihubungi dari Mataram, Senin (2/3) mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut masih P19. "Penyidik diminta untuk melengkapi beberapa hal teknis. Sekarang sedang dilengkapi dan awal minggu depan dilaksanakan pelimpahan," kata Hofni.

Ia menjelaskan, tersangka yang segera dilimpahkan itu adalah SK dan Nd yang sekarang masih ditahan di Polres Sumbawa Barat. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya di Kabupaten Bima, pihak penyidik masih menunggu penetapan tentang lokus penanganan keduanya dari Kejaksaan dan Pengadilan.

"Yang jelas penyidik sangat serius menangani kasus ini karena menjadi atensi untuk segera dituntaskan," imbuhnya.

Ijazah paket C yang diduga palsu tersebut didapatkan SK dari sebuah PKBM di Kabupaten Bima melalui perantara Nd. Selain SK dan Nd, penyidik juga telah menetapkan Mnw, pengelola PKBM dan Mhl, staf honorer Dikpora Kabupaten Bima sebagai tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement