REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh SK, oknum anggota DPRD Sumbawa Barat, ke Kejaksaan.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Hofni Nevabureni, dihubungi dari Mataram, Senin (2/3) mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut masih P19. "Penyidik diminta untuk melengkapi beberapa hal teknis. Sekarang sedang dilengkapi dan awal minggu depan dilaksanakan pelimpahan," kata Hofni.
Ia menjelaskan, tersangka yang segera dilimpahkan itu adalah SK dan Nd yang sekarang masih ditahan di Polres Sumbawa Barat. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya di Kabupaten Bima, pihak penyidik masih menunggu penetapan tentang lokus penanganan keduanya dari Kejaksaan dan Pengadilan.
"Yang jelas penyidik sangat serius menangani kasus ini karena menjadi atensi untuk segera dituntaskan," imbuhnya.
Ijazah paket C yang diduga palsu tersebut didapatkan SK dari sebuah PKBM di Kabupaten Bima melalui perantara Nd. Selain SK dan Nd, penyidik juga telah menetapkan Mnw, pengelola PKBM dan Mhl, staf honorer Dikpora Kabupaten Bima sebagai tersangka.