REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengomentari aksi protes pegawai KPK atas pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Menurut Tedjo, pelimpahan kasus tersebut sudah disepakati oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri.
"Pengalihan kasus itu sudah dibicarakan bertiga, antara Polri, KPK, dan Kejaksaan," ujarnya usai mengikuti rapim TNI-Polri di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Tedjo pun meminta KPK menyelesaikan sendiri masalah yang ada di internal mereka. Menurut Tedjo, Presiden Jokowi tidak mencampuri pelimpahan kasus Budi lantaran tak ingin mengintervensi proses hukum. Meski demikian, lanjut dia, presiden tetap meminta agar kasus tersebut diselesaikan.
"Beliau meminta antara Polri, Kejaksaan, dan KPK harus sinergis," ujar dia.
Seperti diketahui, sejumlah pegawai KPK hari ini berunjuk rasa untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Meski demikian, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pelimpahan kasus itu bukan berarti KPK telah tamat riwayatnya.
"Tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," kata mantan pimpinan KPK periode pertama ini.