REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan terhadap bilik narkoba dalam razia yang digelar di Desa Sendang Daja, Selasa (3/3).
"Razia kami gelar sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa sore," kata Kapolres AKBP Soelistijono di Bangkalan, Selasa (3/3) malam.
Bilik narkoba yang ditemukan polisi itu milik seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berinisial A. Selama ini bilik di Kecamatan Kecamatan Labang, Bangkalan itu sering dijadikan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam razia, petugas meringkus dua orang tersangka masing-masing berinisial ABR (28), warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan BS (43), warga Bungkaran, Pabean Cantika, Surabaya.
Pada saat ditangkap, keduanya sedang asyik berpesta sabu-sabu di ruangan berbeda. "Namun pemilik rumah yang berinisial A kabur," ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memang sering membeli sabu-sabu kepada A dan langsung menggunakan barang haram tersebut di tempat yang telah disediakan itu.
"Informasi juga dari masyarakat, bahwa di rumah A sering digunakan pesta sabu-sabu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu-sabu milik ABR seberat 0,33 gram, sedangkan tersangka milik BS seberat 0,35 gram beserta peralatan sabu-sabu, seperti bong dan pipet.