Selasa 03 Mar 2015 23:24 WIB
Putusan Mahkamah Partai Golkar

Yusril Anggap Mahkamah Partai Golkar tak Ambil Putusan Apapun

Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan Mahkamah Partai Golkar mempunyai arti bahwa sidang Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penyelesaian lewat Mahkamah Partai, dinilai Yusril hasilnya sia-sia.

“Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat betbeda yg masing2 didukung 2 hakim, maka sidang tdk bisa ambil keputusan atas perselisihan PG” kata Yusril Ihza di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd

Menurutnya, Mahkamah Partai  Golkar malah tidak bisa mengambil keputusan apapun saat bersidang. Akhirnya Mahkamah Partai akhirnya melemparkan permasalah internal partai golkar ke pengadilan. “Penyelesaian perselisihan internal PG akhirnya dilempar lagi oleh Mahkamah Partai ke pengadilan. Benar2 hanya buang waktu & tdk berguna,” twitt Yusril

Dalam twitnya, Yusril menganggap media banyak yang salah memaknai putusan Mahkamah Partai Golkar. “Ini amar putusan mahkamah partai golkar sore tadi. Tolong baca baik-baik,” kata Yusril di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang disertai foto amar putusan mahkamah partai golkar, Selasa (3/3)

Yusril juga menyebutkan  hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin mengatakan munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari munas Bali. “Hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yg sah tapi harus mengakomodir tokoh2 dari Munas Bali,”  Twitt Yusril

Sementara itu hakim Muladi dan Natabaya memiliki pendapat yang berbeda dengan Andi Matalatta dan Djasri Marin. Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal Bakrie cs meminta kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka pihak ini menghendaki penyelesaian melalui pengadilan. "dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tgl 23 desember 2014," ungkap Yusril.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement