Rabu 04 Mar 2015 01:07 WIB

Penafsiran Berbeda Kubu Agung dan Ical Soal Putusan Mahkamah Partai

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar telah membuat putusan atas sengketa kepengurusan di partai itu. Namun putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar berbeda sehingga membuat dua di Golkar menafsirkannya secara berbeda. 

Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan, putusan dua anggota Mahkamah Partai Golkar (MPG), jelas menyatakan bahwa dirinya adalah ketua umum yang sah.

"Kami (Munas Ancol) pastinya puas. Tidak ada satupun yang disampaikan MPG, bahwa Munas Bali yang sah. Tapi, dua hakim mengatakan Munas Ancol yang sah," kata Agung, usai sidang akhir MPG di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3). 

Dikatakan olehnya, dirinya akan taat atas putusan tersebut.

Sementara Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali, Azis Syamsuddin mengatakan, kepengurusannya tentu berpijak dari putusan yang dibacakan Muladi dan Natabaya. 

"Skornya jadi kosong-kosong. Kita tunggu pengadilan. Kemarin, (2/3) kita (Munas Bali) sudah melayangkan kasasi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement