REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Polemik pembahasan APBD Pemprov DKI 2015 dinilai akibat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak melalui prosedur.
“Terlihat indikasi bahwa Gubernur tidak melakukan prosedur yang sesungguhnya. Padahal segala sesuatunya pembahasan dilakukan bersama-sama,” sebut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, Rabu (4/3).
Saat Ahok melalui Pemprov DKI mengajukan APBD ke Kemendagri, ujarnya, asumsi Kemendagri, hal ini sudah dibicarakan dan disetujui bersama Dewan. Meski ada hal administrasi yang salah, seperti kode rekening yang tidak sesuai.
Setelah selesai perbaikan, Pemprov DKI menyerahkan kembali ke Kemendagri, tapi tidak diketahui oleh Dewan.
Di sisi lain, Dewan menyurati pihak Kemendagri bahwa hal tersebut tidak dibicarakan bersama DPRD. Kemudian Kemendagri meminta kepada Gubernur untuk membahas bersama DPRD.
“Anehnya, Dewan mengirimkan surat hasil pembahasan bersama Pemprov DKI, namun dari Sekretariat Dewan tidak pernah sampai ke Kemendagri, disinyalir sepertinya ada sabotase,” ungkap Didin, panggilan Selamat yang juga Sekretaris Panitia Hak Angket ini.
Setelah dicek tanda terima dari Kemendagri bukan format Kemendagri, Kemendagri hanya memiliki surat yang dari Gubernur saja.
Rangkaian dari kerja Panitia Hak Angket ini akan kembali digelar untuk adanya klarifikasi bersama antara DPRD dan Pemprov DKI, yang akan diundang Kemendagri sebagai penanggung jawab Keuangan Daerah, pada Kamis (5/3) mendatang.