Rabu 04 Mar 2015 12:16 WIB

PN Jaksel Mengaku Belum Terima Surat Pemanggilan KY

Sejumlah personil kepolisian dan massa pendukung Budi Gunawan meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah personil kepolisian dan massa pendukung Budi Gunawan meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan Komisi Yudisial terhadap ketua PN dan sejumlah staf, kata Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna.

"Kalau untuk surat sampai sekarang kami belum lihat surat itu, saya sendiri belum lihat," kata Made di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Hal tersebut terkonfirmasi oleh staf Sub Bagian Umum PN Jakarta Selatan yang belum menerima adanya surat masuk dari KY terkait pemanggilan ketua PN dan sejumlah staf. Terakhir, KY mengirim surat ke PN Jaksel pada 24 Februari dengan tujuan meminta salinan putusan praperadilan Budi Gunawan.

Made mengatakan dirinya tidak bisa menjawab apakah Ketua PN Jakarta Selatan dan sejumlah staf lainnya akan memenuhi panggilan. "Ya itu saya ngga bisa menjawab, itu kembali pada pribadi yang dipanggil ya," kata dia.

Sebelumnya salah satu anggota tim panel pengkajian putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan akan memanggil Ketua PN Jakarta Selatan dan sejumlah staf lain untuk dimintai keterangan.

Taufiq mengatakan KY akan menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (5/3) atau pekan depan. Selain itu, KY juga akan memanggil hakim Sarpin Rizaldi untuk dimintai keterangan terkait putusannya. Namun melalui media massa Sarpin sudah lebih dulu menolak untuk memenuhi panggilan komisioner KY untuk dimintai keterangan terkait putusannya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutuskan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan dan tim Biro Hukum KPK untuk dimintai keterangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement