Rabu 04 Mar 2015 13:14 WIB

Tak Ada Surat Panggilan, BW Berinisiatif Datangi Bareskrim

  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto berencana datang ke Bareskrim Polri, Rabu (4/3).

"BW akan datang ke Bareskrim," kata kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu ketika dikonfirmasi.

Muji mengatakan rencana kedatangan BW merupakan inisiatif kliennya sendiri karena hingga saat ini surat panggilan dari Bareskrim tak ada.

"Surat panggilan tidak ada," ujarnya.

Saat ditanya apakah kedatangan BW untuk menagih surat balasan dari Wakapolri, menurutnya hal itu mungkin dilakukan. Diakuinya hingga saat ini pihaknya memang belum menerima surat balasan dari Mabes Polri terkait beberapa permintaan kliennya dalam penyidikan kasus BW.

Pada pemanggilan 24 Februari 2015, BW bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Kamil Razak.

Surat itu berisi beberapa informasi yang harus diklarifikasi oleh para pejabat Mabes Polri tersebut, yakni salinan berita acara pemeriksaan yang pihaknya belum terima, permohononan agar dilakukan gelar perkara khusus dan terkait adanya penambahan pasal baru yang disangkakan kepada dirinya.

Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Z yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement