Rabu 04 Mar 2015 15:40 WIB

Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso dituntut pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar subsider 4 tahun pidana penjara.

Machfud Suroso dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/3).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai," tambah Fitroh.

Sedangkan hal yang meringankan untuk kerabat dari Anas Urbaningrum itu adalah ia dinilai belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan. Machfud juga dituntut untuk membayar pidana tambahan yaitu uang pengganti senilai Rp36,818 miliar.

"Membayar uang pengganti Rp36,818 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Fitroh.

Jaksa juga meminta sejumlah aset milik Machfud yang terbukti dibayarkan berdasarkan uang dari P3SON Hambalang antara lain adalah ruko di Fatmawati, ruko di Cilandak, ruko di Pondok Pinang, kios di Mayestik, vila di Sukabumi dan sejumlah aset lain. Atas tuntutan tersebut, Machfud menyatakan akan melakukan pembelaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement