REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) menyerahkan nasib kepengurusan Partai Golkar ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Muladi menjelaskan, rekomendasi dari MPG akan dijadikan pijakan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengakui kepengurusan Partai Golkar yang sah.
"Yang berwenang (Mensahkan) Menkumham. Tapi kemarin, Munas Bali ternyata juga mengajukan kasasi," kata Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3).
Seperti diketahui, MPG memutuskan untuk tak mengambil keputusan soal kepengurusan partai yang sah dalam sidang mahkamah internal partai itu, Selasa (3/3).
Keputusan tersebut lantaran perbedaan pendapat para hakim anggota MPG. Hasilnya menimbulkan banyak tafsir oleh masing-masing pihak.
Kepengurusan Golkar versi Munas Ancol mengklaim, keputusan MPG memenangkan dan mensahkan kepengurusan Ketua Agung Laksono.
Sementara, pihak termohon, kepengurusan Golkar Munas Bali, mengatakan, keputusan MPG berpihak kepada langkah Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal. Bakrie untuk menyelesaikan perkara dualisme itu, ke ranah hukum.
Menanggapi penafsiran putusan tersebut, Muladi menegaskan, putusan MPG, tak memenangkan kubu ARB ataupun kubu Agung. Yang pasti, dikatakan dia, isi putusan MPG akan dilimpahkan ke MA untuk memenuhi dasar keputusan pengajuan kasasi ARB.
Ia menjelaskan, kepengurusan Golkar Munas Bali memilih untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Jakbar, yang mengabulkan eksepsi Golkar Munas Ancol, untuk tak mengadili perkara dualisme partai tersebut. Nota kasasi, diungkap Muladi dilayangkan kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (2/3).
Ditambahkan bekas Menteri Kehakiman itu, putusan MPG, ju-ga akan dilimpahkan ke Kemenkumham. Pelimpahan tersebut, juga dimaksudkan agar menjadi acuan pemerintah, untuk me-mberi keabsahan kepengurusan partai Golkar.
"Jadi, sekarang ada dua jalurnya (pengesahan kepengurusan Golkar). Munas Bali lewat yudikatif (kasasi ke MA). Agung (Munas Ancol) si-lakan ke Kemenkumham," ujarnya.