Kamis 05 Mar 2015 15:59 WIB

Kubu Ical Daftarkan Gugatan Baru ke Pengadilan

Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham (tengah) bersama Wakil Sekjen Darul Siska (kiri) dan Kabid Organisasi Golkar Rambe Kamarulzaman memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU di Jakarta, Senin (2/3). (Republ
Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham (tengah) bersama Wakil Sekjen Darul Siska (kiri) dan Kabid Organisasi Golkar Rambe Kamarulzaman memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU di Jakarta, Senin (2/3). (Republ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin, setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru," kata Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut Idrus, gugatan baru tersebut dilayangkan guna mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Sementara itu kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pendaftaran gugatan baru itu menandakan konflik internal Partai Golkar belum selesai.

Oleh karenanya, dia mengingatkan bahwa Menkumham belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya berharap Menkumham cermat dan tidak melakukan kesalahan," ujar Yusril.

Dia mengatakan bahwa substansi gugatan baru yang dilayangkan pada intinya sama dengan gugatan sebelumnya, di mana pihaknya meminta pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya, dan Munas Jakarta (kubu Agung Laksono) tidak sah, demikian pula dengan kepengurusannnya.

Sebelumnya baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal telah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas pengesahan kepengurusan. Namun gugatan keduanya ditolak pengadilan yang menyatakan bahwa konflik internal partai harus diselesaikan Mahkamah Partai.

Selama beberapa pekan terakhir Mahkamah Partai Golkar telah melakukan persidangan dan menghasilkan sejumlah putusan yang dibacakan Selasa (3/3) lalu. Dalam sidang itu pembacaan putusan itu, empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin.

Dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement