Kamis 05 Mar 2015 16:31 WIB

Kabareskrim: Denny Indrayana Terindikasi Korupsi

Budi Waseso
Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada indikasi keterlibatan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam kasus korupsi proyek alat jasa "payment gateway" untuk biaya mengurus paspor di Kemenkumham tahun 2014.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan besok. Tapi (ada) indikasi keterlibatan beliau," kata Budi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Polri, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan indikasi keterlibatan Denny dalam kasus yang dilaporkan terhadapnya berdasarkan hasil dari pemeriksan saksi dan proses penyelidikan lainnya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk dari hasil audit, ya ada kecenderunganlah indikasi ke sana," katanya.

Namun ia belum mau mengatakan apakah dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor besok Denny akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, nanti kita lihat. Artinya, hasil dari proses pemeriksaan besok. Besok dipanggil sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya. Besok dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan," kata jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Waseso juga mengatakan ada kemungkinan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut.

"Ada. Misalnya pelibatan dari suatu bank besar. Bisa saja," kata dia.

Ia mengatakan belum bisa menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Nanti, yang hitung adalah BPK. KIta belum mintakan ke BPK tentang kerugian negara," kata dia.

Denny dilaporkan Andi Syamsul Bahri beberapa waktu lalu dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim atas dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Wamenkumham.

Penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil 12 saksi termasuk mantan menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Budi Waseso mengatakan memeriksa saksi dari berbagai instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, pemenang tender Telkom, Ditjen Imigrasi, dan pajak "online".

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement