REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) membantah ada kesimpangsiuran dalam putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG). Menurut anggota TPPG, Agun Gunanjar Sudarsara jika ada yang menilai keputusan MPG multitafsir, itu hanyalah opini saja.
Agun menegaskan, amar putusan sidang MPG sudah jelas mengabulkan permohonan soal pengesahan hasil Munas Ancol dan memutuskan mengakui kepemimpinan Ketua Umum Golkar, Agung Laksono dari hasil Munas tersebut.
"Sebenarnya MP (Mahkamah Partai) sudah memutuskan soal sahnya pelaksanaan Munas Jakarta (Ancol)," katanya, lewat pesan singkatnya, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, amar tersebut sah mengakui kepengurusan. Golkar Munas Ancol, meskipun, keputusan tersebut hanya disepekati oleh dua dari empat hakim anggota MPG, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin.
Akan tetapi dua hakim pengabul permohonan sahnya Munas Ancol tersebut, adalah atas nama MPG. Keputusan tersebut, dtak sebanding dengan dua hakim lainnya, yakni hakim ketua, Muladi dan HAS Natabaya. Sebab, dua hakim terakhir, sengaja tak memberikan keputusan.
Melainkan, kata dia, hanyalah berupa rekomendasi agar kepengurusan Golkar Munas Bali sebagai termohon, melanjutkan jalan hukum untuk mengesahkan Ketua Umum Aburizal Bakrie. Menurutnya, itu artinya Muladi dan Natabaya tidak menga-bulkan pemohon untuk mensahkan Munas Ancol. Namun, juga tidak memberikan amar tentang keabsahan Munas Bali.
"Artinya MP sudah buat keputusan dengan dua pendapat hakim. Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Putusan tersebut juga ditandatangani oleh empat hakim MP," katanya.
Karena itu, diterangkan Agun, tak benar jika MPG tak memberikan amar putusan. MPG adalah mensahkan Munas Ancol, meskipun dua hakim lainnya tak punya keputusan soal Munas yang sah.
"Jadi tidak benar kalau (putusan MPG) multi tafsir atau belum memutuskan, atau draw," tegasnya.