REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) 26/ 2015 soal perluasan wewenang kepala staf kepresidenan. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, Presiden semestinya tajam melihat fungsi kelembagaan pembantu presiden.
"Tak ada urgensinya. Jika acuannya adalah konstitusi, maka beban dan tanggung jawab pemerintahan sudah terwadahi kabinet dan badan setingkat kementerian," kata Arief saat dihubungi, Kamis (5/3).
Arif pun mengkritik keras kebijakan Presiden atas keluarnya Perpres tersebut. Sebab, kata dia, masa pemerintahan Presiden Jokowi, sekarang ini cenderung mengakomodasi semua pihak pendukung presiden saat Pilpres lalu. Arif mengistilahkan, pemerintahan sekarang ini bak supermarket, yang bisa memenuhi keinginan politik para penyokong setia presiden.
Hal itu, kata Arif, terlihat dari cara Presiden Jokowi menunjuk atau pun mengangkat orang-orang yang selama ini dinilai berjasa atas Presiden. Termasuk soal penunjukkan kepala staf kepresidenan saat ini. Ditambah lagi, dengan adanya perluasan wewenang pembantu presiden itu.
"Yang kami khawatirkan, secara politik, Presiden Jokowi ini jangan melakukan politik akomodatif. Itu harus dihindari," ujar dia. Sebab, menurut Arif, model politik mengakomodasi semua pihak merupakan gambaran dari buruknya pola pemerintahan.