REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menghimbau agar Instruksi Presiden (Inpres) 2015 tentang pemberantasan korupsi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang KPK. Haris juga merasa sebenarnya keputusan presiden untuk membuat inpres kurang tepat.
Kurang tepat yang dimaksudkan Haris disini adalah jika inpres itu nantinya hanya menempatkan KPK di bagian pencegahan saja. Kebijakan Presiden Jokowi itu jangan sampai bertentangan dengan UU KPK yang sudah ada.
Apalagi sampai mengkerdilkan lembaga yang dua pimpinannya dinonaktifkan karena berstatus tersangka.
"Undang-undang KPK kan jelas lebih tinggi dari inpres," ujar Haris kepada ROL, Kamis (5/3) malam.
Persoalan pelemahan KPK menjadi hal yang marak diperbincangkan menyusul wacana diterbitkannya inpres yang diumumkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto. Penerbitan inpres pemberantasan korupsi ini menurut Andi nantinya 70 persen berisi tentang fokus pada pencegahan korupsi.
Hal ini juga bertujuan untuk memguatkan lembaga hukum Indonesia seperti, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Dimana ketiga saat ini ramai dibicarakan karena polemik yang mendera ketiga lembaga tersebut.