Jumat 06 Mar 2015 14:50 WIB

Polri Bantah Kriminalisasi Denny Indrayana

Rep: C82/ Red: Ilham
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah telah mencari-cari kesalahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway.

"Prinsipnya setiap laporan masyarakat itu harus dicek, harus dipastikan lagi harus dilayani siapa pun. dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/3).

Rikwanto mengatakan, penyidik hanya akan berpatokan pada fakta hukum yang ada terkait kasus Denny itu.

"Kalau tidak ada (unsur pidana), tidak bisa dilanjutkan, walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan bisa dilanjutkan. Kita lihat fakta hukumnya saja," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat laporan polisi (LP) terhadap mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana pada tanggal 24 Februari 2015. Laporan itu adalah model A dimana polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan dari masyarakat.

Rikwanto mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu, lanjutnya, seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.

Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Sebagian besar saksi tersebut bekerja di Kemenkum HAM dan Kantor Imigrasi, salah satunya yakni mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement