REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Di tengah tumpukan kasus korupsi yang belum terselesaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DI Yogyakarta (DIY) Loeke Larasati dimutasi.
Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-023/A/JA/02/2015 tertanggal 10 Februari 2015, Loeke dimutasi ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Kajati DIY sendiri dijabat oleh I Gede Sudiatmaja yang sebelumnya menjabat Kajati Maluku. Padahal banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan selama Loeke menjabat. Kasus tersebut antara lain kasus dana hibah Persiba Bantul, Pergola Yogya dan beberapa kasus lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Zulkardiman mengatakan, rotasi pejabat dilingkungan Kejagung merupakan sesuatu yang wajar.
"Pergantian Kajati ini bertujuan untuk penyegaran di lingkungan kejaksaan," katanya, Jumat (6/3).
Pelantikan Kajati DIY yang baru tersebut sudah dilakukan 3 Maret lalu di Kejagung.Selanjutnya, serah terima atau pisah sambut antara kajati lama dengan yang baru yaitu Loeke ke Sudiatmaja akan dilakukan, Selasa (10/3) mendatang.
Menurutnya pergantian pimpinan Kejati DIY ini tidak terkait dengan proses penangan perkara korupsi yang kini sedang disidik kejati. Dia menjamin proses penyidikan perkara korupsi tetap berjalan sesuai perundang-undangan.
“Penyidikan perkara korupsi tidak mengenal istilah istirahat di tempat. Semua berjalan sesuai prosedur karena sudah ada sistemnya,” ujarnya.
Aktivis Jogjakarta Corruption Watch Baharudin Kamba mengatakan, berdasarkan catatannya selama kepemimpinan Loeke sebagai Kajati DIY, belum ada satu pun dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ke masyarakat naik ke tahap penyidikan.
Begitu pula perkara korupsi yang naik ke penyidikan semasa kepemimpinan sebelumnya belum ada yang diselesaikan dan dilimpahkan ke persidangan.
"Ada beberapa kasus yang belum selesai, antara lain dana hibah Persiba Bantul, revitalisasi PLN dan pergola," katanya.