REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (6/3). Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
"Hari ini Profesor Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal sehingga tadi kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang," kata Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3).
Heru mengatakan permohonannya telah diterima oleh Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Djoko Purwanto. Ia telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Denny.
"Kami tinggal menunggu manakala memang masih diperlukan atau ada panggilan, Denny siap untuk memenuhi panggilan," ujarnya.
Hari ini Denny mendatangi Kantor Sekretaris Kabinet. Ia datang bersama Imam Prasodjo, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein dengan maksud ingin menemui perwakilan Presiden. Pertemuan tersebut membicarakan mengenai kriminalisasi yang dilakukan Polri pada KPK serta pendukungnya.
Sebelumnya, terdapat laporan polisi terhadap Denny pada 24 Februari 2015. Laporan itu adalah model A di mana polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan dari masyarakat.
Polisi mendapat informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway, yakni layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu, seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Sebagian besar saksi tersebut bekerja di Kemenkum HAM dan kantor imigrasi. Salah satunya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.