REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil kajian kesehatan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang disebut mengalami gangguan jiwa. Tes dilakukan untuk memastikan apakah terpidana tersebut benar mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sedang menunggu hasil pendapat kedua yang menurut pengacaranya mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3).
Tony mengatakan hingga saat ini Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
"Kejaksaan Agung sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk opini kedua. Hasilnya belum kita peroleh," ujarnya.
Rodrigo ditangkap pada 2004 di Jakarta karena membawa 6.000 gram heroin yang disembunyikan di papan seluncur. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan pengajuan grasinya ditolak Presiden SBY.
Jaksa Agung M Prasetyo sendiri telah menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap yang mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada satu aturan yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya, pekan lalu.