Jumat 06 Mar 2015 18:56 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejagung Bantah Menganakemaskan Duo Bali Nine

Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menganakemaskan terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat dipindahkan dari LP Krobokan, Bali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan pesawat terbang.

Sedangkan terpidana mati lainnya menuju pulau eksekusi itu, menggunakan jalur darat. "Ya itu kan pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat, kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (6/3).

Di bagian lain, Tony menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil "second opinion" terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte yang disebutkan mengalami gangguan jiwa.

"Kami sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion. Hasilnya belum kita peroleh," tegasnya.

Kejagung belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya, pada Maret 2015.

"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony .

Dia menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu.

Dikatakannya, yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati. "Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya, Jaksa Agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.

Dia menjelaskan, untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan.

Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen. "Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Salah satunya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang dipenjara di Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement