REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sejumlah warga Solo melakukan aksi damai mendukung keputusan pemerintah di Bundaran Gladak Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (6/3), dengan mengirimkan dua peti jenazah untuk terpidana mati kasus narkoba ke Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
Para peserta aksi itu menggelar dua peti mati yang dibalut Bendera Australia dan foto terpidana mati, Mayuran Sukumaran dan Andrew Chan, serta alamat penerima Kedubes Australia di Indonesia, di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 15-16 Jakarta Selatan, kode pos 12940.
Menurut koordinator aksi Bambang Saptono, aksi damai tersebut menunjukkan bahwa warga Solo mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba di Indonesia, termasuk dua terpidana mati dari Australia.
Meksipun, Presiden Jokowi mendapat banyak tekanan dari negara yang warganya menjadi terpidana mati, namun pemerintah tetap teguh dengan rencananya. Pemerintah, kata dia, juga tak mengubah keputusannya disaat Australia berusaha mengungkit-ungkit adanya bantuan yang telah diberikan kepada warga Indonesia saat terjadi bencana tsunami di Aceh.
"Saya sebagai rakyat Indonesia tidak menerima hal itu, dan kedaulatan di negara ini, harus ditegakkan. Hal ini, merupakan harga diri Bangsa," kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa aksi itu merupakan simbol dari inisiatif untuk mengembalikan bantuan dari Australia dalam bentuk dua peti jenazah untuk terpidana mati. "Saya mendukung Pemerintah agar mempunyai harga diri," kata Bambang menambahkan.
Menurut dia, dengan dua peti mati tersebut maknanya yakni eksekusi tetap dilaksanakan. Bambang menjelaskan dua peti jenazah tersebut dikirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta Indonesia melalui paket udara di kantor POS Surakarta.