Sabtu 12 Nov 2016 15:53 WIB

Samad: Antasari tak Semestinya Dihukum Terlalu Lama

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mensyukuri pembebasan bersyarat yang diterima Antasari Azhar. Namun, ia menilai Antasari terlalu lama mendekam dibalik jeruji besi.

"Sebenarnya kalau pendapat pribadi, Antasari tak semestinya dihukum terlalu lama. Seharusnya dia sudah dapatkan pembebasan lama. Kita tak tahu apa yang terjadi," kata dia saat berada di Universitas Indonesia (UI), Depok, Sabtu (12/11).

Menurutnya, kasus kriminalisasi yang dialami mantan ketua KPK, Antasari Azhar, harus menjadi pelajaran dan pembelajaran bagi rakyat Indonesia. Ia menyebut, seharusnya sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap pimpinan lembaga antirasywah itu.

Ia tidak menginginkan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, seperti yang menimpa dirinya, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Adnan Pandu Praja, dan Antasari Azhar, terulang kembali. Ia menolak mengomentari dugaan kasus Antasari. "Kalau tak ada perlindungan, akan terjadi yang dialami kita. Kalau ingin serius berantas korupsi, maka harus ada perlindungan komisioner KPK," ujar dia.

Antasari Azhar mendapatkan kebebasan bersyarat pada 10 November lalu dengan menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan dari vonis yang didakwakan kepadanya yakni 18 tahun. Antasari mendapatkan remisi sejak 2010 dengan total sebanyak empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari. Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. 

Lalu, pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding tetapi ditolak. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement