REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait kisruh mengenai RAPBD DKI 2015 antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tidak akan mengklarifikasi lagi hingga batas terakhir 13 mendatang.
Karena saat ini proses evaluasi RAPBD DKI yang diterima Kemendagri tengah berjalan.
"Terkait RAPBD DKI, prinsipnya sudah tidak ada lagi klarifikasi dari Kemendagri karena evaluasi sudah berjalan dan hanya punya limit waktu sampai 13 Maret, sesudah itu jadi KepMendagri," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Ia mengatakan setelah keluar Kepmendagri tersebut, terhitung tujuh hari setelah tanggal 13 Maret, kedua pihak yakni TAPD dan Banggar wajib menyesuaikan dan menyempurnakan.
"Sesuai catatan hasil koreksi Mendagri, tidak dalam paripurna DPRD lagi, kalau sepakat jadi Perda, kalau tidak, baru jadi Pergub, ujarnya.
Menurut Tjahjo, sekiranya nantinya RAPBD DKI deadlock dan tidak mencapai kata sepakat sehingga akan jadi Pergub, Kemendagri tetap akan asistensi terhadap RAPBD tersebut. Hal ini untuk mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan APBD tersebut.
"Tentang bagaimana cara menghitung pendapatan, belanja dan pembiayaan dan untuk program dan kegiatan mana saja yang boleh," ucapnya.