Ahad 08 Mar 2015 13:23 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pengamat Kritik Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir mengatakan keputusan pemerintah menunda eksekusi mati duo Bali nine karena menghormati proses Peninjauan Kembali (PK) merupakan tindakan tepat. Meskipun begitu, lanjut Muzakir, Hakim yang mengurus persoalan tersebut harus bertindak cepat.

"Jika proses administrasi tidak memenuhi syarat, permohonan PK harus segera ditolak dan eksekusi akan tetap berlangsung. Prosesnya paling lama mungkin hanya seminggu," jelas Muzakir kepada Republika, Ahad (8/3).

Penolakan administrasi terjadi jika tidak ada fakta atau alat bukti baru yang bisa membatalkan putusan eksekusi. Karena prinsipnya, kata Muzakir, PK bisa diterima jika para tersangka mengajukkan fakta atau alat bukti baru yang bisa mematahkan putusan sebelumnya.

Dua anggota bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak memberikan grasi. Selain menempuh proses hukum, Australia melalui Menteri Luar Negeri Julie Bishop juga menawarkan barter tahanan kepada pemerintah Indonesia untuk menggagalkan eksekusi mati tersebut. Namun, Jokowi tetap menolak permintaan Julie Bishop dan negaranya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement