REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Uang saku anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, selama reses lima hari sebanyak Rp1,75 miliar untuk menyerap aspirasi warga pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Sebanyak 50 anggota itu diwajibkan melakukan lima kali pertemuan dengan warga," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Surya Wijaya di Tangerang, Senin.
Surya mengatakan para anggota DPRD itu masing-masing menerima Rp35 juta dan reses I tahun 2015 dimulai Senin (9/3) dan berakhir Jumat (13/3). Menurut dia, setiap anggota DPRD itu diharuskan untuk menemui sebanyak 140 warga pada dapil masing-masing.
Surya menambahkan aspirasi warga harus diserap dan setelah reses dibahas untuk ditindaklanjuti dengan instansi terkait agar dapat bermanfaat bagi kepentingan publik.
Setelah reses, maka anggota DPRD membuatkan laporan tertulis dan bukti berupa daftar hadir dan dokumentasi lainnya.
Namun uang saku reses itu sama nominalnya baik itu ketua, wakil ketua maupun anggota masing-masing mendapatkan Rp35 juta.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaedi mengatakan perlu pengawasan dari warga tentang kegiatan reses anggota DPRD.
"Bisa saja mereka hanya melakukan pertemuan dua kali atau sekali, tapi laporan lima kali," katanya.
Masalah itu, katanya, karena tidak ada sanksi bagi anggota DPRD yang ketika reses hanya menjalani pertemuan sekali saja padahal sesuai aturan lima kali.
Memed menambahkan bisa saja mereka bertemu dengan warga yang jumlahnya hanya 20 orang, lalu ditulis sebanyak 140 orang, ini yang perlu diawasi publik.